Mengingat Capaian Ratusan Triliun Saat Sang Jaksa Duduk di Kursi Terdakwa
By Admin

Ilustrasi Sidang
nusakini.com, Perjalanan karier seorang penegak hukum acapkali harus melewati ujian berat saat posisinya berbalik menjadi pihak yang diadili dalam sebuah persidangan. Hal ini tergambar jelas dalam persidangan terbaru ketika mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membacakan nota keberatan atas kasus yang menjeratnya pekan ini.
Di tengah proses hukum yang masih bergulir, pria yang pernah menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi itu mencoba mengingatkan kembali rekam jejaknya. "Menurut rekap institusional yang menjadi bahan pengabdian saya, kewajiban pembayaran kepada negara yang ditetapkan dalam putusan berkekuatan hukum tetap pada periode 2020–2026 tercatat sebesar Rp131.527.786.065.164,89," ungkapnya dengan nada serius.
Angka fantastis tersebut diklaimnya sebagai bentuk pengabdian nyata selama bertahun-tahun mengusut berbagai mega korupsi di tanah air. Terdakwa menyatakan bahwa uang sebesar Rp35 triliun telah berhasil dieksekusi secara riil untuk memulihkan kerugian kas negara.
Cerita pengabdian ini juga merambah pada perannya saat memimpin penertiban kawasan hutan yang dinilai berhasil menyelamatkan lahan seluas jutaan hektare. "Rekap tersebut mencatat total nilai uang dan aset sekitar Rp379,279 triliun, yang terdiri atas sekitar Rp43,022 triliun komponen pemulihan tahap I–V dan sekitar Rp336,257 triliun estimasi nilai aset," katanya.
Meskipun membeberkan deretan prestasi tersebut, ia tetap merendah dengan menyebutkan bahwa keberhasilan itu adalah hasil sinergi berbagai lembaga negara. Namun, capaian membanggakan itu kini harus berhadapan dengan bayang-bayang kelam dugaan pemerasan bernilai puluhan miliar rupiah.
Jaksa penuntut meyakini bahwa terdakwa terlibat dalam pemerasan pengusaha Tan Kian agar nama sang pengusaha bersih dari pusaran korupsi Jiwasraya. Ironi sang mantan pemburu koruptor ini semakin dalam ketika dirinya juga dituduh melakukan pencucian uang senilai ratusan miliar rupiah. (*)